User Tools

Site Tools


Sidebar

Tentang SIMR@L

Administrator

Profil Pengguna

Setup SIKD

Perencanaan

Penganggaran

Penatausahaan Belanja

Penatausahaan Pendapatan

Penatausahaan Dana JKN/BLUD/BOS

Penatausahaan Kas Daerah

Perubahan

Akuntansi

SAKIP

BookCreator

akuntansi:pengantar

PENGANTAR AKUNTANSI SIMR@L

Aplikasi SIMR@L telah menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

Akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Dalam akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat.

Perubahan dari basis kas menjadi basis akrual dalam akuntansi pemerintahan merupakan bagian dari reformasi di bidang keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam UU No. 17 tahun 2003, dan peraturan pemerintah nomo 71 tahun 2010. Dengan menerapkan pelaporan keuangan dan akuntansi berbasis akrual, diharapkan akan memberikan manfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan. Dengan pelaporan berbasis akrual, pengguna dapat mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya, bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur kapasitas pemerintah yang sebenarnya. Akuntansi pemerintah berbasis akrual juga memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumberdaya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumberdaya tersebut.

Secara umum modul Akuntansi SIMR@L dikelompokkan menjadi 3 yaitu akuntansi SKPD, Akuntansi SKPKD/PPKD, Akuntansi Pemda. Untuk Akuntansi Pemda merupakan akuntansi konsolidasian yang hanya merekap transaksi jurnal di akuntansi SKPD dan SKPKD, tidak ada penjurnalan khusus di akuntansi Pemda.

Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam implementasi sistem akuntansi berbasis akrual di aplikasi SIMR@L :

  • Pola Jurnal : Identifikasi pola jurnal dilakukan diawal implementasi, dan disesuaikan dengan kebijakan akuntansi di masing-masing Pemerintah Daerah. Standarda pola jurnal di Aplikasi SIMR@L dapat dilihat disini
  • Mapping Rekening Mata Anggaran : Sampai dengan saat ini di Pemerintah Daerah masih menggunakan 3 jenis rekening mata anggaran dalam operasional perencanaan dan penatausahaan anggaran, serta pelaporan keuangannya, yaitu rekening berdasarkan Permendagri 13/2006, Permendagri 64/2013, dan rekening berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan PP71/2010. Untuk dapat memfasilitasi hal ini aplikasi SIMRAL/Sepak@t menggunakan mapping antar ketiga jenis rekening tersebut. Fasilitas untuk melakukan mapping rekening telah disediakan di aplikasi SIMR@L. Isian mapping antar rekening ini biasanya dilakukan oleh pihak daerah, hal ini mengingat mapping bisa berbeda-beda antar daerah dan menyesuaikan dengan bagan akun serta kebijakan setempat. Kekurangan dan atau kesalahan dalam melakukan mapping rekening akan berdampak pada nilai-nilai hasil penjurnalan yang tercantum dalam laporan. Penambahan dan atau perbaikan mapping rekening, untuk mapping ke Rekening Permendagri 64 harus dilakukan penjurnalan ulang setiap transaksi yang terkait, sedangkan untuk mapping rekening SAP/PP71 tidak diperlukan penjurnalan ulang. Penjelasan lebih detail mengenai konsep mapping di Apilikasi SIMR@L dapat dilihat disini// .
  • Data Tahun Lalu : Dalam proses penyajian laporan akuntansi dibutuhkan penyandingan dengan data-data hasil proses akuntansi tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh BPK. Dalam Aplikasi SIMR@L data-data tahun lalu ini dapat diinput secara manual pada menu-menu yang sudah disediakan, atau untuk yang tahun sebelumnya telah menggunakan aplikasi SIMR@L, maka data-data tahun lalu dapat difasilitasi dengan melalui import data tahun lalu.
  • Transaksi Penjurnalan : Untuk transkasi-transaksi pengakuan piutang, pengakuan hutang belanja, penerimaan dan penyetoran pendapatan, penatausahaan belanja, serta penatausahaan di kas daerah penjurnalannya dilakukan secara otomatis oleh aplikasi berdasarkan mapping rekening mata anggaran dan pola jurnal yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk jurnal balik, jurnal penyesuaian dapat dilakukan secara manual sesuai kebutuhan. Jurnal penutup dapat dilakukan secara otomatis oleh aplikasi.
  • Posting/Unposting Jurnal : Posting jurnal dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan melalui form isian di BKU Pendapatan, Belanja dan Kas Daerah dapat dilakukan posting per transaksi BKU oleh petugas akuntansi SKPD, atau melalui menu posting jurnal di modul akuntansi. Sedangkan untuk unposting jurnal hanya dapat dilakukan oleh admin akuntansi. Sebagaimana posting, unposting jurnal juga dapat dilakukan per transaksi di menu BKU Belanja, Pendapatan dan Kasda, ataupun melalui menu unposting di modul apkuntansi. Posting / Unposting jurnal melalui menu di modul akuntansi dapat dilakukan untuk lebih dari satu transaksi secara bersamaan.
  • Kelengkapan dan Kebenaran Isian Transaksi Buku Kas : Kesalahan dan atau kurangnya pencatatan transaksi pada proses pembukuan penatausahaan keuangan baik di SKPD ataupun di Kasda akan berdampak ke pelaporan akuntansi. Oleh karena itu penting untuk selalu mengadakan rekonsiliasi dengan OPD/SKPD dan Kasda secara periodik.
  • Kelengkapan dan Kebenaran Isian di Jurnal-Jurnal Penyesuaian: Pada aplikasi SIMR@L disediakan fasilitas untuk dapat melakukan pengisian jurnal-jurnal penyesuaian atau yang sejenis secara manual. Mengingat bahwa penjurnalan ini dilakukan secara manual, maka perlu upaya manual juga dari pihak Bidang Akuntansi untuk memastikan bahwa jurnal-jurnal yang telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
akuntansi/pengantar.txt · Last modified: 2020/09/12 19:56 by faisol