User Tools

Site Tools


Sidebar

Tentang SIMR@L

Administrator

Profil Pengguna

Setup SIKD

Perencanaan

Penganggaran

Penatausahaan Belanja

Penatausahaan Pendapatan

Penatausahaan Dana JKN/BLUD/BOS

Penatausahaan Kas Daerah

Perubahan

Akuntansi

SAKIP

BookCreator

akuntansi

Akuntansi Daerah

Akuntansi daerah adalah proses akuntansi yang termasuk di dalamnya adalah proses identifikasi, pengukuran, pencatatan serta pelaporan setiap transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu entitias/instansi pemerintah daerah (kabupaten, kota ataupun provinsi) yang dijadikan acuan untuk pengambilan kebijakan ekonomi, baik oleh pihak internal ataupun eksternal.

Sistem pencatatan yang dilakukan dalam akuntansi keuangan daerah tidak jauh berbeda dengan pencatatan akuntansi lainnya. Pada dasarnya kita perlu mengidentifikasi transaksi ekonomi, apakah transaksi tersebut bersifat ekonomi atau tidak. Transaksi ekonomi ialah aktivitas yang ada hubungannya dengan uang. Setelah melakukan pengidentifikasian, langkah selanjutnya ialah pengukuran transaksi ekonomi dengan satuan uang, jadi setiap transaksi yang ada harus dinyatakan dalam nilai mata uang yang berlaku (rupiah). Selanjutnya adalah pencatatan transaksi serta pengolahan data menjadi sebuah informasi yang diperlukan. Informasi tersebut kemudian disusun menjadi sebuah laporan keuangan pemerintah daerah.

Sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 4 ayat (1) Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP berbasis akrual tercantum dalam Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010.

Menurut Permendagri RI No. 64 Tahun 2013, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, asset, utang dan ekuitas dalam pelapiran finansial berbasis akrual serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiaayan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan sat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Akuntansi yang ada pada Aplikasi SIMRAL mengacu pada PP No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual. Maka menu yang disediakan pada Aplikasi SIMRAL adalah sebagai berikut:

  • Akuntansi SKPD
  • Akuntansi PPKD/BUD
  • Akuntansi Pemda
  • Pengesahan LPJ Kepala Daerah
akuntansi.txt · Last modified: 2019/07/16 15:18 by fara