User Tools

Site Tools


Sidebar

Tentang SIMR@L

Administrator

Profil Pengguna

Setup SIKD

Perencanaan

Penganggaran

Penatausahaan Belanja

Penatausahaan Pendapatan

Penatausahaan Dana JKN/BLUD/BOS

Penatausahaan Kas Daerah

Perubahan

Akuntansi

SAKIP

BookCreator

akuntansi:bagan_akun

This is an old revision of the document!


**BAGAN AKUN STANDAR (BAS) KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH**

Dalam manajemen keuangan, hal yang paling pokok untuk ditentukan dari awal adalah terkait penetapan Bagan Akun Standar (BAS), yang merupakan struktur penentu kodefikasi rekening mata anggaran kegiatan (MAK). Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 238/PMK.05/2011, yang mengatur tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara yang baik memerlukan adanya suatu klasifikasi dalam sistem yang dijabarkan dalam Bagan Akun Standar (Chart of Accounts). BAS antara lain mencakup kode perkiraan buku besar akuntansi. Kode perkiraan tersebut terdiri dari kumpulan akun nominal dan akun riil secara lengkap. Kumpulan akun tersebut digunakan di dalam pembuatan jurnal, buku besar, neraca lajur, neraca percobaan, dan laporan keuangan. BAS merupakan tools untuk mensinkronkan proses perencanaan dan penganggaran dengan proses akuntansi dan pelaporan. Diharapkan dengan adanya BAS, kebutuhan akan pelaporan yang konsisten dari sejak terjadinya proses perencanaan dan penganggaran akan dapat dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya peran kode BAS tersebut maka diperlukan standardisasi kode akun sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemakaiannya. Disebutkan pulan dalam PMK diatas, bahwa tujuan pembakuan kode perkiraan akuntansi adalah mengakomodasi proses manajemen keuangan dengan anggaran berbasis kinerja sedemikian rupa agar diperoleh: 1)Perencanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dilakukan secara proporsional, transparan dan profesional; 2)Pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dilakukan secara lebih akuntabel; dan 3)Laporan Keuangan mengakomodasi secara baik pengendalian anggaran, pengkuran kinerja dan pelaporan kinerja keuangan dalam Laporan Keuangan. Dasar hukum penentuan BAS untuk sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah ditetapkan dalam PMK No 238/PMK.05/2011, akan tetapi karena belum ada permendagri yang menindaklanjuti PMK tersebut, BAS dalam PMK tersebut belum dapat digunakan dalam penyusunan APBD pemerintah daerah.

akuntansi/bagan_akun.1599888287.txt.gz · Last modified: 2020/09/12 12:24 by faisol