You've loaded an old revision of the document! If you save it, you will create a new version with this data.
Dalam manajemen keuangan, hal yang paling pokok untuk ditentukan dari awal adalah terkait penetapan Bagan Akun Standar (BAS), yang merupakan struktur penentu kodefikasi rekening mata anggaran kegiatan (MAK).
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 238/PMK.05/2011, yang mengatur tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan disebutkan bahwapengelolaankeuangan negara yang baik memerlukan adanya suatu klasifikasi dalam sistem yang dijabarkan dalam Bagan Akun Standar (Chart of Accounts). BAS antara lain mencakup kode perkiraan buku besar akuntansi. Kode perkiraan tersebut terdiri dari kumpulan akun nominal dan akun riil secara lengkap. Kumpulan akun tersebut digunakan di dalam pembuatan jurnal, buku besar, neraca lajur, neraca percobaan, dan laporan keuangan.
BAS merupakan tools untuk mensinkronkan proses perencanaan dan penganggaran dengan proses akuntansi dan pelaporan. Diharapkan dengan adanya BAS, kebutuhan akan pelaporan yang konsisten dari sejak terjadinya proses perencanaan dan penganggaran akan dapat dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya peran kode BAS tersebut maka diperlukan standardisasi kode akun sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemakaiannya.
Disebutkan pulan dalam PMK diatas, bahwatujuanpembakuan kode perkiraan akuntansi adalah mengakomodasi proses manajemen keuangan dengan anggaran berbasis kinerja sedemikian rupa agar diperoleh:
Sampai dengan saat ini Pemerintah Daerah masih menggunakan 3 jenis bagan akun standar dalam operasional perencanaan dan penatausahaan anggaran, serta pelaporan keuangannya, yaitu rekening berdasarkan Permendagri 13/2016, Permendagri 64/2013, dan rekening berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan PP71/2010. Untuk dapat memfasilitasi hal ini aplikasi SIMRAL menggunakan proses mapping antar ketiga jenis rekening tersebut.
Fasilitas untuk melakukan mapping rekening telah disediakan di aplikasi. Isian mapping antar rekening ini biasanya dilakukan oleh pihak pemerintah daerah, hal ini mengingat mapping bisa berbeda-beda antar pemerintah daerah dan menyesuaikan dengan bagan akun serta kebijakan setempat. Kekurangan dan atau kesalahan dalam melakukan mapping rekening akan berdampak pada nilai-nilai hasil penjurnalan yang tercantum dalam hasil laporan. Penambahan dan atau perbaikan mapping rekening, untuk mapping ke Rekening Permendagri 64 harus dilakukan penjurnalan ulang setiap transaksi yang terkait, sedangkan untuk mapping rekening SAP/PP71 tidak diperlukan penjurnalan ulang.