User Tools

Site Tools


akuntansi:bagan_akun

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
akuntansi:bagan_akun [2020/09/12 12:31]
faisol
akuntansi:bagan_akun [2020/09/12 17:51] (current)
faisol
Line 1: Line 1:
-======  ​BAGAN AKUN STANDAR (BAS) KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH ​======+===== BAGAN AKUN STANDAR (BAS) KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH =====
  
 <font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​Dalam manajemen keuangan, hal yang paling pokok untuk ditentukan dari awal adalah terkait penetapan Bagan Akun Standar (BAS), yang merupakan struktur penentu kodefikasi rekening mata anggaran kegiatan (MAK).</​font>​ <font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​Dalam manajemen keuangan, hal yang paling pokok untuk ditentukan dari awal adalah terkait penetapan Bagan Akun Standar (BAS), yang merupakan struktur penentu kodefikasi rekening mata anggaran kegiatan (MAK).</​font>​
  
-<font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 238/​PMK.05/​2011,​ yang mengatur tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan disebutkan</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​bahwa</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​p</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​engelolaan</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​keuangan</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​negara yang baik memerlukan adanya suatu klasifikasi dalam sistem yang dijabarkan dalam Bagan Akun Standar (Chart of Accounts). BAS antara lain mencakup kode perkiraan buku besar akuntansi. Kode perkiraan tersebut terdiri dari kumpulan akun nominal dan akun riil secara lengkap. Kumpulan akun tersebut digunakan di dalam pembuatan jurnal, buku besar, neraca lajur, neraca percobaan, dan laporan keuangan.</​font>​+<font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 238/​PMK.05/​2011,​ yang mengatur tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​Pemerintahan</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​disebutkan</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​bahwa</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​p</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​engelolaan</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​keuangan</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​negara</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​yang</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​baik memerlukan adanya suatu klasifikasi dalam sistem yang dijabarkan dalam Bagan Akun Standar (Chart of Accounts). BAS antara lain mencakup kode perkiraan buku besar akuntansi. Kode perkiraan tersebut terdiri dari kumpulan akun nominal dan akun riil secara lengkap. Kumpulan akun tersebut digunakan di dalam pembuatan jurnal, buku besar, neraca lajur, neraca percobaan, dan laporan keuangan.</​font>​
  
 <font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​BAS merupakan tools untuk mensinkronkan proses perencanaan dan penganggaran dengan proses akuntansi dan pelaporan. Diharapkan dengan adanya BAS, kebutuhan akan pelaporan yang konsisten dari sejak terjadinya proses perencanaan dan penganggaran akan dapat dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya peran kode BAS tersebut maka diperlukan standardisasi kode akun sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemakaiannya.</​font>​ <font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​BAS merupakan tools untuk mensinkronkan proses perencanaan dan penganggaran dengan proses akuntansi dan pelaporan. Diharapkan dengan adanya BAS, kebutuhan akan pelaporan yang konsisten dari sejak terjadinya proses perencanaan dan penganggaran akan dapat dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya peran kode BAS tersebut maka diperlukan standardisasi kode akun sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemakaiannya.</​font>​
  
-<font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​Disebutkan pulan dalam PMK diatas,</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​bahwa</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​t</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​ujuan</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​pembakuan</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​kode perkiraan akuntansi adalah mengakomodasi proses manajemen keuangan dengan anggaran berbasis kinerja sedemikian rupa agar diperoleh:</​font>​+<font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​Disebutkan pulan dalam PMK diatas,</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​bahwa</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​t</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​ujuan</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​pembakuan</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​kode</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​perkiraan</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​akuntansi</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​adalah</​font><​font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​mengakomodasi proses manajemen keuangan dengan anggaran berbasis kinerja sedemikian rupa agar diperoleh:</​font>​
  
   - <font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​Perencanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dilakukan secara proporsional,​ transparan dan profesional;</​font>​   - <font 12.0000pt/​Cambria;;​inherit;;​inherit>​Perencanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dilakukan secara proporsional,​ transparan dan profesional;</​font>​
Line 20: Line 20:
  
   * [[:​akuntansi:​bas_p13_2016|BAS Permendagri 13 Tahun 2006]]   * [[:​akuntansi:​bas_p13_2016|BAS Permendagri 13 Tahun 2006]]
-  * BAS Permendagri 64 Tahun 2013 +  * [[:​akuntansi:​bas_p64_2013|BAS Permendagri 64 Tahun 2013]] 
-  * BAS SAP PP 71 Tahun 2010 +  * [[:​akuntansi:​bas_pp71_2010|BAS SAP PP 71 Tahun 2010]] 
-  * Proses Mapping Rekening+  * [[:​akuntansi:​konsep_mapping|Proses Mapping Rekening]]
  
  
akuntansi/bagan_akun.1599888691.txt.gz · Last modified: 2020/09/12 12:31 by faisol