This shows you the differences between two versions of the page.
Next revision | Previous revision | ||
akuntansi:bagan_akun [2020/09/12 11:52] faisol created |
akuntansi:bagan_akun [2020/09/12 17:51] (current) faisol |
||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | ====== BAGAN AKUN STANDAR (BAS) ====== | + | ===== BAGAN AKUN STANDAR (BAS) KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH ===== |
<font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>Dalam manajemen keuangan, hal yang paling pokok untuk ditentukan dari awal adalah terkait penetapan Bagan Akun Standar (BAS), yang merupakan struktur penentu kodefikasi rekening mata anggaran kegiatan (MAK).</font> | <font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>Dalam manajemen keuangan, hal yang paling pokok untuk ditentukan dari awal adalah terkait penetapan Bagan Akun Standar (BAS), yang merupakan struktur penentu kodefikasi rekening mata anggaran kegiatan (MAK).</font> | ||
- | <font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 238/PMK.05/2011, yang mengatur tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan disebutkan bahwa</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>p</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>engelolaan</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>keuangan negara yang baik memerlukan adanya suatu klasifikasi dalam sistem yang dijabarkan dalam Bagan Akun Standar (Chart of Accounts). BAS antara lain mencakup kode perkiraan buku besar akuntansi. Kode perkiraan tersebut terdiri dari kumpulan akun nominal dan akun riil secara lengkap. Kumpulan akun tersebut digunakan di dalam pembuatan jurnal, buku besar, neraca lajur, neraca percobaan, dan laporan keuangan.</font> | + | <font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 238/PMK.05/2011, yang mengatur tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>Pemerintahan</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>disebutkan</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>bahwa</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>p</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>engelolaan</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>keuangan</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>negara</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>yang</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>baik memerlukan adanya suatu klasifikasi dalam sistem yang dijabarkan dalam Bagan Akun Standar (Chart of Accounts). BAS antara lain mencakup kode perkiraan buku besar akuntansi. Kode perkiraan tersebut terdiri dari kumpulan akun nominal dan akun riil secara lengkap. Kumpulan akun tersebut digunakan di dalam pembuatan jurnal, buku besar, neraca lajur, neraca percobaan, dan laporan keuangan.</font> |
<font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>BAS merupakan tools untuk mensinkronkan proses perencanaan dan penganggaran dengan proses akuntansi dan pelaporan. Diharapkan dengan adanya BAS, kebutuhan akan pelaporan yang konsisten dari sejak terjadinya proses perencanaan dan penganggaran akan dapat dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya peran kode BAS tersebut maka diperlukan standardisasi kode akun sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemakaiannya.</font> | <font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>BAS merupakan tools untuk mensinkronkan proses perencanaan dan penganggaran dengan proses akuntansi dan pelaporan. Diharapkan dengan adanya BAS, kebutuhan akan pelaporan yang konsisten dari sejak terjadinya proses perencanaan dan penganggaran akan dapat dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya peran kode BAS tersebut maka diperlukan standardisasi kode akun sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemakaiannya.</font> | ||
- | <font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>Disebutkan pulan dalam PMK diatas, bahwa</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>t</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>ujuan</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>pembakuan kode perkiraan akuntansi adalah mengakomodasi proses manajemen keuangan dengan anggaran berbasis kinerja sedemikian rupa agar diperoleh:</font> | + | <font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>Disebutkan pulan dalam PMK diatas,</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>bahwa</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>t</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>ujuan</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>pembakuan</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>kode</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>perkiraan</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>akuntansi</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>adalah</font><font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>mengakomodasi proses manajemen keuangan dengan anggaran berbasis kinerja sedemikian rupa agar diperoleh:</font> |
- <font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>Perencanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dilakukan secara proporsional, transparan dan profesional;</font> | - <font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>Perencanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dilakukan secara proporsional, transparan dan profesional;</font> | ||
Line 13: | Line 13: | ||
- <font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>Laporan Keuangan mengakomodasi secara baik pengendalian anggaran, pengkuran kinerja dan pelaporan kinerja keuangan dalam Laporan Keuangan.</font> | - <font 12.0000pt/Cambria;;inherit;;inherit>Laporan Keuangan mengakomodasi secara baik pengendalian anggaran, pengkuran kinerja dan pelaporan kinerja keuangan dalam Laporan Keuangan.</font> | ||
- | <font 10.5000pt/Arial,Helvetica,sans-serif;;inherit;;inherit>Sampai dengan saat ini Pemerintah Daerah masih menggunakan 3 jenis bagan akun standar dalam operasional perencanaan dan penatausahaan anggaran, serta pelaporan keuangannya, yaitu rekening berdasarkan Permendagri 13/2016, Permendagri 64/2013, dan rekening berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan PP71/2010. Untuk dapat memfasilitasi hal ini aplikasi SIMRAL menggunakan proses mapping antar ketiga jenis rekening tersebut.</font> | + | <font 14px/Arial,Helvetica,sans-serif;;inherit;;inherit>Sampai dengan saat ini Pemerintah Daerah masih menggunakan 3 jenis bagan akun standar dalam operasional perencanaan dan penatausahaan anggaran, serta pelaporan keuangannya, yaitu rekening berdasarkan Permendagri 13/2006, Permendagri 64/2013, dan rekening berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan PP71/2010. Untuk dapat memfasilitasi penggunaan 3 bagan akun ini, aplikasi SIMRAL menggunakan proses mapping antar ketiga jenis rekening tersebut.</font> |
- | <font 10.5000pt/Arial,Helvetica,sans-serif;;inherit;;inherit>Fasilitas untuk melakukan mapping rekening telah disediakan di aplikasi. Isian mapping antar rekening ini biasanya dilakukan oleh pihak pemerintah daerah, hal ini mengingat mapping bisa berbeda-beda antar pemerintah daerah dan menyesuaikan dengan bagan akun serta kebijakan setempat. Kekurangan dan atau kesalahan dalam melakukan mapping rekening akan berdampak pada nilai-nilai hasil penjurnalan yang tercantum dalam hasil laporan. Penambahan dan atau perbaikan mapping rekening, untuk mapping ke Rekening Permendagri 64 harus dilakukan penjurnalan ulang setiap transaksi yang terkait, sedangkan untuk mapping rekening SAP/PP71 tidak diperlukan penjurnalan ulang.</font> | + | <font 14px/Arial,Helvetica,sans-serif;;inherit;;inherit>Fasilitas untuk melakukan mapping rekening telah disediakan di aplikasi. Isian mapping antar rekening ini biasanya dilakukan oleh pihak daerah, hal ini mengingat mapping bisa berbeda-beda antar daerah dan menyesuaikan dengan bagan akun serta kebijakan setempat. Kekurangan dan atau kesalahan dalam melakukan mapping rekening akan berakibat ke nilai-nilai yang tercantum dalam hasil laporan. Penambahan dan atau perbaikan mapping rekening, untuk mapping ke Rekening Permendagri 64 harus dilakukan penjurnalan ulang setiap transaksi yang terkait, sedangkan untuk mapping rekening SAP/PP71 tidak diperlukan penjurnalan ulang.</font> |
- | * <font 14px/Arial,Helvetica,sans-serif;;inherit;;inherit>BAS Permendagri 13/2016</font> | + | Berikut penjelasan terkait masing-masing BAS teresebut diatas dan proses mapping nya: |
- | * <font 14px/Arial,Helvetica,sans-serif;;inherit;;inherit>BAS Permendagri 64/2013</font> | + | |
- | * <font 14px/Arial,Helvetica,sans-serif;;inherit;;inherit>BAS SAP PP71/2010</font> | + | * [[:akuntansi:bas_p13_2016|BAS Permendagri 13 Tahun 2006]] |
- | * Mapping Antar Rekening BAS | + | * [[:akuntansi:bas_p64_2013|BAS Permendagri 64 Tahun 2013]] |
+ | * [[:akuntansi:bas_pp71_2010|BAS SAP PP 71 Tahun 2010]] | ||
+ | * [[:akuntansi:konsep_mapping|Proses Mapping Rekening]] | ||