User Tools

Site Tools


Sidebar

Tentang SIMR@L

Administrator

Profil Pengguna

Setup SIKD

Perencanaan

Penganggaran

Penatausahaan Belanja

Penatausahaan Pendapatan

Penatausahaan Dana JKN/BLUD/BOS

Penatausahaan Kas Daerah

Perubahan

Akuntansi

SAKIP

BookCreator

sekilas_simral

This is an old revision of the document!


Sekilas SIMRAL

Berdasarkan pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, sistem penganggaran nasional mengalami beberapa perubahan yang mendasar, yang mencakup antara lain, sistem penganggaran terpadu, penganggaran dalam kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran berbasis kinerja. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektifitas penggunaan anggaran pemerintah dalam mendukung fungsi pelayanan masyarakat.

Dengan diterapkannya paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara ini, menuntut adanya perubahan mendasar dalam pendekatan penganggaran, yang membutuhkan dukungan sistem penganggaran yang lebih responsif yang dapat memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan peningkatan kinerja, kualitas layanan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Sangat penting untuk memastikan bahwa pilihan program sebagai instrumen kebijakan pemerintah, benar-benar merupakan alternatif terbaik yang mencakup kegiatan-kegiatan yang mencerminkan alternatif pendekatan paling efektif untuk menghasilkan keluaran, dan pada gilirannya paling efisien dalam mendukung pencapaian rencana kinerja program.

Dengan demikian, antara kebijakan, program, kegiatan dan subkegiatan harus merupakan sebuah rangkaian yang mencerminkan adanya keutuhan konseptual. Perubahan sistem penganggaran dari yangselamainiberorientasipadainputmenjadiberorientasipadaoutput, membutuhkan perubahan pola pikir yang mendasar. Dalam sistem yang baru, penanggung jawab dan pengelola program dan kegiatan harus memfokuskan upaya pada pencapaian sasaran keluaran (output ) kegiatan dan hasil (outcome ) dari program yang dilaksanakannya.

Dalam konteks pemerintahan daerah pola paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara ini diwujudkan dengan diimplementasikannya Peraturan Mendagri No 13 Tahun 2006, yang kemudian diperbarui dengan Permendagri No 59 Tahun 2007. Kedua peraturan diatas mengatur secara rinci pola pengelolaan keuangan pemerintah daerah mulai dari proses penyusunan anggaran hingga proses penggunaan anggaran dan akuntansi keuangan pemerintah daerah.

Penerapan paradigma baru diatas tentunya harus pula didukung dengan penggunaan teknologi informasi yang memadai dalam mendukung proses pengelolaan keuangan negara, yang mampu meng-integrasikan semua komponen yang terkait didalamnya. Untuk itu Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan danKeuanganDaerahyangberbasisWebdanOpen Source, guna menunjang kebutuhan operasional dalam proses pengelolaan keuangan daerah, termasuk kebutuhan manajemen dalam memantau kondisi kinerja dan kondisi keuangan daerah.

Penggunaanopen source dalam Sistem Informasi Perencanaan dan Keuangan Daerah ini,selainbersifatlegalkepemilikansource code akan sangat mendukung upaya memaksimalkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain. Selainitusistemyangberbasiswebinirelatiflebihmudah diimplementasikan pada unit-unit kerja terkait di lingkungan pemerintah daerah, dengan memanfaatkansecaraoptimaljaringanintranetpemerintahdaerah.

Dengan demikian, Sistem Informasi Perencanaan dan Keuangan Daerah ini diharapkan dapat mengantipasi segala perkembangan atau perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah dengan senantiasa melakukan perbaikan serta penyempurnaan secara mandiri, sehingga pengelolaan anggaran dan kegiatan di lingkungan Pemkab senantiasa menjadi lebih efektif dan efisien.

sekilas_simral.1563248105.txt.gz · Last modified: 2019/07/16 10:35 by admin_simralwiki