User Tools

Site Tools


Sidebar

Tentang SIMR@L

Administrator

Profil Pengguna

Setup SIKD

Perencanaan

Penganggaran

Penatausahaan Belanja

Penatausahaan Pendapatan

Penatausahaan Dana JKN/BLUD/BOS

Penatausahaan Kas Daerah

Perubahan

Akuntansi

SAKIP

BookCreator

sakip:home

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)

Good Governance adalah merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Kepemerintahan yang baik (good governance) ini ditandai antara lain dengan tingginya tingkat akuntanbilitas dan kinerja disegenap aspek pemerintahan.

Dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik ini sangat dibutuhkan tersedianya sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan pengukuran kinerja yang baik pula. Dengan adanya s istem pengukuran kinerja yang baik diharapkan akan bermanfaat untuk berbagai hal, diantaranya adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi efektifitas serta efisensi program dan kegiatan, serta dapat juga dipergunakan sebagai dasar dalam penerapan sistem penggajian berdasarkan kinerja. Sistem pengukuran kinerja yang baik diharapkan akan dapat meningkatkan tingkat akuntanbilitas dan kinerja pemerintahan secara menyeluruh.

Sejak diterbitkannya paket undang-undang di bidang keuangan negara (UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) terdapat perubahan orientasi dalam menjalankan pemerintahan. Perubahan orientasi tersebut adalah pemerintahan dijalankan berorientasi pada hasil (result oriented goverment), bukan pada input (lebih spesifik anggaran). Program dan kegiatan pemerintahan harus mengacu pada hasil yang akan dicapai. Untuk menjalankan program dan kegiatan tersebut baru disusun anggaran yang dibutuhkan.

Undang-undang tersebut diatas ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerinah No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam PP No 8/2006 Pasal 2 disebutkan bahwa “Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan: a. Laporan Keuangan; dan b. Laporan Kinerja”. Dengan demikian akunbilitas kinerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas keuangan.

Untuk melandasi usaha pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban kinerja tersebut di atas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut mengamanatkan setiap penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan negara, baik pusat maupun daerah, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya deagan didasarkan pada suatu perencanaan stratejik yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara pemerintahan tersebut.

Sejalan dengan hal ini Presiden telah menginstruksikan sejak tahun anggaran 2017 agar menggunakan konsep money follow program dalam perencanaan program pembangunan, tidak lagi menggunakan konsep money follow function yang sampai saat ini masih banyak dipergunakan diberbagai lembaga pemerintahan. Konsep money follow program menempatkan program dan hasil yang akan dicapai sebagai prioritas utama dalam perencanaan penganggaran pembangunan, tidak lagi hanya sekedar memenuhi kebutuhan fungsionalitas organisasi.

Mengingat urgensi dari peningkatan akuntabilitas dan kinerja pemerintahan ini, saat ini telah menjadi keniscayaan bagi Pemerintah Daerah untuk dapat mengukur dan meningkatkan kinerja pemerintahannya secara optimal. Untuk itu dibutuhkan alat bantu (tools) aplikasi yang dapat dipergunakan Pemerintah Daerah dalam mendukung siklus proses pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja pemerintahan, yang mencakup proses perencanaan kinerja, proses penetapan dan perjanjian kinerja, proses pengukuran kinerja, dan proses pelaporan kinerja.

Dalam PP No 8/2006 Pasal 20 Ayat 2 disebutkan bahwa “Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan”. Oleh karena itu, menjadi kebutuhan setiap Pemerintah Daerah untuk dapat mengintegrasikan secara penuh sistem akuntabilitas kinerja dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Berikut adalah gambaran fitur-fitur dalam pengelolaan SAKIP di aplikasi SIMR@L, yang masing-masing akan dijelaskan tersendiri.

sakip/home.txt · Last modified: 2019/08/17 23:52 by faisol