User Tools

Site Tools


Sidebar

Tentang SIMR@L

Administrator

Profil Pengguna

Setup SIKD

Perencanaan

Penganggaran

Penatausahaan Belanja

Penatausahaan Pendapatan

Penatausahaan Dana JKN/BLUD/BOS

Penatausahaan Kas Daerah

Perubahan

Akuntansi

SAKIP

BookCreator

perencanaan:renja:tindak_lanjut_hasil_evaluasi

Prosedur Operasional Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Rencana Kerja

Fungsi

Merupakan pengisian tindak lanjut dari evaluasi renja SKPD tertentu.

Pelaku Operasional

NomorPelakuFungsi
1Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD)Menyiapkan dan mengisi tindak lanjut dari evaluasi renja SKPD


Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam mengisi tindak lanjut evaluasi renja adalah sebagai berikut:

  • Ditemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan hasil evaluasi dalam pelaksanaan renja yang mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran, lokasi serta dana indikatif.

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Renja:

  • Masuk ke Aplikasi Simral. Login sebagai Admin Renja;
  • Pilih Renja SKPD > Evaluasi Renja > Tindak Lanjut, maka akan tampil List Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Renja. Tampilan Aplikasi sebagai berikut:

gambar_tampilan_awal_tindak_lanjut_evaluasi_renja.jpg

Dibawah adalah gambar Formulir Pengisian Tindak Lanjut Evaluasi Renja

gambar_formulir_pengisian_tindak_lanjut_evaluasi_renja.jpg

Penjelasan dan langkah-langkah pengisian formulir Tindak Lanjut Evaluasi Renja:

  1. Pilihan Renja dipilih dengan tahun anggaran berkenaan, dan jenis tahapan renja.
  2. Pilihan Satuan Kerja dipilih dengan satuan kerja (SKPD) terkait.
  3. Pilihan Sub Unit dipilih dengan sub unit dari satuan kerja jika ada.
  4. Pilihan Triwulan dipilih dengan triwulan tahun anggaran berkenaan.
  5. Faktor Pendorong diisi dengan faktor pendorong renja SKPD tertentu.
  6. Faktor Penghambat diisi dengan faktor penghambat renja SKPD tertentu.
  7. Tindak Lanjut Twln diisi dengan tindak lanjut triwulan terhadap hasil evaluasi renja.
  8. Tindak Lanjut Rkpd diisi dengan tindak lanjut RKPD terhadap hasil evaluasi renja.
  9. Tgl Penyusunan diisi dengan tanggal penyusunan tindak lanjut hasil evaluasi renja.
  10. Nm Ttd Penyusun diisi dengan nama penyusun tindak lanjut hasil evaluasi renja.
  11. Nip Ttd Penyusun diisi dengan nomor induk pegawai (NIP) penyusun tindak lanjut hasil evaluasi renja.
  12. Jab Ttd Penyusun diisi dengan jabatan penyusun tindak lanjut hasil evaluasi renja.
  13. Tgl Evaluasi diisi dengan tanggal evaluasi renja.
  14. Nm Ttd Evaluator diisi dengan nama evaluator renja.
  15. Nip Ttd Evaluator diisi dengan nomor induk pegawai (NIP) evaluator renja.
  16. Jab Ttd Evaluator diisi dengan jabatan evaluator renja.
perencanaan/renja/tindak_lanjut_hasil_evaluasi.txt · Last modified: 2019/03/26 10:42 by eka