User Tools

Site Tools


Sidebar

Tentang SIMR@L

Administrator

Profil Pengguna

Setup SIKD

Perencanaan

Penganggaran

Penatausahaan Belanja

Penatausahaan Pendapatan

Penatausahaan Dana JKN/BLUD/BOS

Penatausahaan Kas Daerah

Perubahan

Akuntansi

SAKIP

BookCreator

perencanaan:musrenbang:kecamatan

Prosedur Operasional Usulan Musrenbang Kegiatan Kecamatan

Fungsi

Pengisian formulir Musrenbang Kegiatan Kecamatan adalah dengan memasukkan data usulan rencana kegiatan baru musrenbang yang dilakukan pada tingkatan Kecamatan atau usulan kegiatan hasil musrenbang desa/kelurahan yang terdapat di wilayahnya. Input dapat dilakukan secara on-line pada saat Musrenbang atau dilakukan saat setelah musrenbang disetujui peserta Musrenbang Kecamatan.

Pelaku Operasional

No.PelakuFungsi
1Operator Musrenbang KecamatanMelakukan input data Musrenbang Kecamatan yang sudah disetujui peserta Musrenbang.

Prasyarat Kondisional

  • Tersedianya data Standar Pengkodean seperti Bidang, Prioritas, Sifat Kegiatan, Lokasi, Urusan, dan Sumber Anggaran (sudah di set-up di sistem).
  • Tersedianya data usulan rencana kegiatan hasil musrenbang desa/kelurahan yang telah disetujui.
  • Tersedianya data usulan rencana kegiatan baru hasil musrenbang kecamatan.

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMRAL dalam proses input data Musrenbang Kecamatan:

  • Masuk ke aplikasi;
  • Pilih Musrenbang > Form > Kecamatan, maka akan tampil semua kegiatan yang diusulkan pada Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Desa/Kelurahan. Tampilan aplikasi adalah sebagai berikut:list_musren_kecamatan.jpg
  • Pada Halaman List Musrenbang Kegiatan Kecamatan di atas, jika ada perubahan data pada usulan Musrenbang Desa/Kelurahan yang disepakati peserta Musrenbang Kecamatan baik pada Jumlah, Sumber Anggaran dan lain-lain maka pilih Lokasi Kegiatan.
  • Ubah perubahan data berdasarkan yang disepakati pada Musrenbang Kecamatan kemudian tekan tombol untuk menyimpannya. Jika pada kegiatan yang sama terdapat lebih dari 1 lokasi kegiatan, maka ulangi proses perubahan datanya.
  • Usulan-usulan kegiatan Musrenbang Kecamatan dapat berasal dari usulan kegiatan hasil musrenbang desa/kelurahan yang terdapat di wilayahnya, dan usulan kegiatan baru dari hasil musrenbang kecamatan terkait.
  • Untuk menambahkan usulan kegiatan hasil musrenbang desa/kelurahan, maka perlu dilakukan proses import data usulan kegiatan musrenbang desa/kelurahan.
  • Tekan tombol di bagian atas Halaman list Musrenbang Kegiatan Kecamatan, maka akan tampil Halaman Input Musrenbang Kegiatan Kecamatan seperti gambar berikut:import_musren_desa.jpg
  • Pilihan Urusan dipilih dengan bidang urusan dari satker.
  • Pilihan SKPD Pelaksana dipilih dengan SKPD pelaksana usulan kegiatan.
  • Pilihan Hasil Musrenbang Desa/Kel. dipilih dengan nama desa/kelurahan yang data usulan kegiatannya akan di import.
  • Memberi tanda centang () pada Usulan Kegiatan yang telah disetujui, dan akan ditambahkan pada Musrenbang Kecamatan.
  • Klik tombol untuk menyimpan data usulan kegiatan.
  • Sementara, jika data yang akan dimasukkan adalah baru hasil Musrenbang Kecamatan, maka tekan tombol pada Halaman list Musrenbang Kegiatan Kecamatan. Pada Halaman Input Musrenbang Kecamatan klik link Input Kegiatan Baru, maka akan tampil halaman input sebagai berikut:input_musren_kecamatan.jpg
  • Pilihan Kabupaten/kota dipilih dengan nama kabupaten/kota terkait.
  • Pilihan Kecamatan dipilih dengan nama kecamatan terkait.
  • Pilihan Urusan dipilih dengan bidang urusan dari satker.
  • Pilihan SKPD Pelaksana dipilih dengan SKPD pelaksana usulan kegiatan.
  • No diisi dengan nomor urut kegiatan musrenbang kecamatan.
  • Nama Kegiatan diisi dengan usulan nama kegiatan hasil musrenbang kecamatan terkait.
  • Pilihan Jenis Pendanaan/Kegiatan dipilih dengan nama atau jenis pendanaan/kegiatan. Pilihan terdiri dari Prioritas Desa, Prioritas Kecamatan, atau Prioritas Bupati.
  • Pilihan Prioritas dipilih dengan urutan prioritas kegiatan.
  • Pilihan Sifat Kegiatan dipilih dengan sifat kegiatan, apakah bersifat Baru, Lanjutan, atau Rehabilitasi.
  • Latar Belakang diisi dengan latar belakang usulan kegiatan.
  • Sasaran diisi dengan sasaran usulan kegiatan.
  • Output diisi dengan output dari usulan kegiatan.
  • Outcome diisi dengan outcome dari usulan kegiatan.
  • Keterangan diisi dengan keterangan umum tentang usulan kegiatan pada musrenbang kecamatan.
  • Tekan tombol untuk menyimpan data usulan musrenbang kecamatan.
  • Pada halaman input usulan baru ini, isian hanya pada bagian awal saja yang memuat data tunggal. Untuk data rinci yang dapat bersifat banyak dapat diisikan setelah menyimpan data awal tersebut di atas.
  • Pilih Lokasi Kegiatan pada Nama Kegiatan yang telah ditambahkan untuk memasukkan data-data rinci usulan dan akan ditampilkan halaman berikut.​​​​​​​​​​​​​​input_lokasi_musren_kecamatan.jpg
  • Masukkan Lokasi kegiatan dan alamatnya beserta peta lokasi (menggunakan Google Maps). Lokasi peta dapat dipilih dengan menekan peta Google dan lokasi diarahkan sesuai dengan peta dengan menekan dan menggerakkan cursor ke lokasi yang sesuai.
  • Volume dan Satuan diisi dengan volume/jumlah dan satuan dari usulan kegiatan.
  • Pilih Sumber Anggaran dan masukkan Jumlah Usulan, kemudian simpan data dengan menekan tombol .
  • Untuk memasukkan data Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan, pilih atau tekan link Pelaksanaan yang terdapat pada bagian kanan atas dari halaman List Musrenbang Kegiatan Kecamatan; dan akan ditampilkan halaman berikut.
  • Isikan data pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, meliputi Tanggal, Tempat, Nama Camat, Ketua dan Sekretaris Panitia penyelenggaraan musrenbang kecamatan terkait.
  • Kemudian tekan tombol .
  • Selanjutnya, untuk memasukkan data Peserta Musrenbang Kecamatan, pilih atau tekan link Delegasi yang terdapat pada bagian kanan atas dari halaman List Musrenbang Kegiatan Kecamatan; dan akan ditampilkan halaman berikut.list_delegasi_musren_kecamatan.jpg
  • Klik tombol untuk menambahkan peserta musrenbang desa/kelurahan, dan akan tampil halaman berikut:input_delegasi_musren_kecamatan.jpg
  • Isikan data peserta Musrenbang Kecamatan, meliputi NIK, Nama, Jenis Kelamin, Jabatan, Pekerjaan, Alamat, dan No Telepon, kemudian tekan tombol .


perencanaan/musrenbang/kecamatan.txt · Last modified: 2019/08/14 23:53 by fara