User Tools

Site Tools


Sidebar

Tentang SIMR@L

Administrator

Profil Pengguna

Setup SIKD

Perencanaan

Penganggaran

Penatausahaan Belanja

Penatausahaan Pendapatan

Penatausahaan Dana JKN/BLUD/BOS

Penatausahaan Kas Daerah

Perubahan

Akuntansi

SAKIP

BookCreator

penganggaran:apbd_dpa:pejabat_keuangan

Prosedur Operasional Penetapan Pejabat Keuangan

Fungsi

Pejabat Keuangan adalah nama-nama personil pejabat keuangan pada unit kerja (SKPD) tertentu yang ditunjuk untuk melaksanakan penatausahaan keuangan.

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1Bendahara Penerimaan (BPR)Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD
2Bendahara Pengeluaran (BPL)Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD
3Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD
4Pembantu Bendahara Pengeluaran (BPL)Mendukung kelancaran tugas perbendaharaan, berfungsi sebagai kasir, pembuat dokumen pengeluaran uang atau pengurusan gaji
5Pengguna Anggaran (PA)Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam pencatatan nama-nama personil pejabat keuangan adalah sebagai berikut:

  • Daftar pejabat keuangan pada SKPD tertentu sudah harus tersedia;
  • Jenis-jenis Jabatan Keuangan sudah diisikan di menu Setup SIKD Aplikasi SIMRAL.

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian personil Pejabat Keuangan SKPD:

  • Masuk ke aplikasi sebagai Admin Perbendaharaan SKPD;
  • Pilih Modul APBD / DPA > Menu APBD > Pejabat Keuangan, pilih Tahun Anggaran, Satuan Kerja, dan Sub Unit; maka akan tampil list Pejabat Keuangan pada unit kerja yang bersangkutan. Tampilan aplikasi sebagai berikut:list_pejabat_keuangan.jpg
  • Untuk menambahkan personil pejabat keuangan, klik tombol pada toolbar diatas, maka akan ditampilkan form isian untuk tambah Pejabat Keuangan sebagai berikut:input_pejabat_keuangan.jpg
  • Kolom Jenis Jabatan dipilih dengan jenis jabatan;
  • Kolom Nama Personil diisi dengan nama personil pejabat keuangan;
  • Kolom NIP Personil diisi dengan nomor induk pegawai (NIP) personil pejabat keuangan;
  • Kolom Jabatan Personil diisi dengan jabatan personil bersangkutan;
  • Kolom NPWP diisi dengan nomor NPWP personil pejabat keuangan;
  • Kolom No Telp diisi dengan nomor telepon personil pejabat keuangan;
  • Kolom No HP diisi dengan nomor handphone personil pejabat keuangan;
  • Kolom No Fax diisi dengan nomor faksimil personil pejabat keuangan;
  • Kolom Email diisi dengan alamat email personil pejabat keuangan;
  • Pastikan semua isian data benar, kemudian tekan tombol penyimpanan data di toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan.
penganggaran/apbd_dpa/pejabat_keuangan.txt · Last modified: 2019/07/22 11:28 by eka