User Tools

Site Tools


Sidebar

Tentang SIMR@L

Administrator

Profil Pengguna

Setup SIKD

Perencanaan

Penganggaran

Penatausahaan Belanja

Penatausahaan Pendapatan

Penatausahaan Dana JKN/BLUD/BOS

Penatausahaan Kas Daerah

Perubahan

Akuntansi

SAKIP

BookCreator

pengajuan_spp-up

This is an old revision of the document!


Prosedur Operasional Pengajuan SPP-UP

Fungsi

Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran ke Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Pelaku Operasional

NoPelakuFungsi
1Bendahara PengeluaranMempersiapkan dokumen SPP dan mengajukan dokumen SPP ke PPK SKPD

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam pengajuan SPP-UP adalah sebagai berikut :

  • Jumlah UP SKPD sudah harus diisikan terlebih dahulu oleh Dinas Keuangan berdasarkan SK Kepala Daerah terkait penetapan UP SKPD;
  • Pengajuan SPP-UP hanya dapat dilakukan satu dalam satu tahun anggaran;

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMRAL dalam proses pengajuan SPP-UP :

  1. Masuk ke aplikasi sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD;
  2. Pilih Modul Belanja > Menu SPP > Pengajuan SPP,dan pilih Periode Pengajuan dan Jenis SPP (SPP-UP), maka akan tampil list SPP-UP yang pada unit kerja yang bersangkutan. Tampilan aplikasi sebagai berikut.
  3. Untuk menambahkan SPP-UP, klik tombol [+] pada toolbar diatas, maka akan ditampilkan form isian untuk pengajuan SPP-UP sebagai berikut;


pengajuan_spp-up.1523934145.txt.gz · Last modified: 2018/04/17 10:02 by fara