Menu pengaturan Urusan/Bidang Pemerintahan Daerah pada Aplikasi SIMR@L berfungsi untuk melakukan pengisian urusan/bidang pada pemerintahan daerah yang selanjutnya data-data ini akan digunakan pada modul-modul di Aplikasi SIMR@L.
No | Pelaku | Fungsi |
---|---|---|
1 | Administrator | Pengisian data urusan/bidang pemerintahan daerah yang hanya dapat dilakukan oleh Administrator Aplikasi |
Beberapa prasyarat kondisional dalam Urusan/Bidang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian Urusan/Bidang Pemerintahan Daerah: