Prosedur ini berfungsi untuk mencetak perjanjian kinerja kepala daerah, yang didasarkan atas target kinerja indikator Sasaran Strategis di dokumen RKPD yang telah disusun. Perjanjian Kinerja seorang kepala daerah akan ditandatangani oleh Kepala Daerah setelah APBD disahkan.
Nomor | Pelaku | Fungsi |
---|---|---|
1 | Penanggungjawab/Pengeloala SAKIP Pemda | Mencetak dokumen perjanjian kinerja Kepala Daerah |
Beberapa prasyarat kondisional dalam pelaksanaan prosedur ini adalah sebagai berikut:
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMR@L dalam proses cetak perjanjian kinerja pemda :