PERJANJIAN KINERJA

Perjanjian kinerja adalah proses untuk mengikat pertanggungjawaban terhadap akuntabilitas kinerja sasaran pembangunan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersangkutan, sesuai dengan penanggungjawabnya masing-masing.

Fasilitas perjanjian kinerja di aplikasi SIMR@L disediakan untuk memfasilitas pencekatan dokumen perjanjian kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Perjanjian kinerja terdiri dari beberapa tingkatan dengan sumberdatanya diatur sebagai berikut :

Sebagaimana dalam menu perencanaan kinerja, perjanjian kinerja juga akan dikelompokkan menjadi dua, yaitu :