PERENCANAAN STRATEGIS

Perencanaan strategis adalah perencanaan jangka menengah Pemerintah Daerah, yang dituangkan dalam dokumen RPJMD (Rencana Jangka Menengah Pemerintah Daerah) dan Renstra OPD (Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah). Sebagai dasar peraturan dalam penyusunan dokumen rencana strategis adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

PENYUSUNAN RPJMD

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Daerah (RPJMD)merupakan dokumen perencanaan daerah yang sifatnya stratejik dengan rentang waktu 5 (lima) tahun, sesuai dengan masa kepemimpinan seorang kepala daerah. Dimana dalam penyusunan RPJMD ini memuat diantaranya memuat tentang Visi, Misi, Tujuan pembangunan daerah, Sasaran beserta indikator dan target yang ingin dicapai untuk setiap tahunnya serta Program-program Pembangunan Daerah yang akan dilaksanakan untuk mendukung tercapainya Sasaran, Tujuan, Misi, dan Visi dalam rentang waktu 5 (lima) tahun.

Komponen RPJMD terdiri dari beberapa hal sebagai berikut :

Lebih detail mengenai tata cara penyusunan RPJMD dalam aplikasi SIMRAL dapat dilihat di link Penyusunan RPJMD.

PENYUSUNAN RENSTRA OPD Rencana Strategis (Renstra) OPD merupakan dokumen perencanaan strategis dari suatu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan rentang waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rentang berlakunya dokumen RPJMD.

Dalam penyusunan Renstra OPD ini diantaranya memuat tentang Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program, dan Kegiatan. Isian Visi, dan Misi sesuai dengan Visi, dan Misi dari daerah yang tertuang dalam RPJMD.

Sedangkan isian Tujuan diisikan Uraian, Indikator, dan Target yang akan diwujudkan oleh OPD dalam 5 (lima) tahun kedepan. Isian Tujuan Renstra OPD harus diselaraskan dengan Tujuan RPJMD.

Sasaran berisi dengan uraian dari Sasaran yang ingin dicapai, Indikator dan Target dalam setiap tahunnya. Uraian dari Sasaran di Renstra OPD harus diselaraskan dengan Sasaran yang ada dalam RPJMD

Untuk isian Program dalam Renstra merujuk kepada Program pembangunan daerah yang ada dalam RPJMD sesuai dengan kewenangan dari OPD yang bersangkutan. Program Pembangunan selain berisi indikator dan target yang akan dilakasanakan dalam setiap tahunnya, juga berisi pagu anggaran untuk mendukung pelaksanaannya.

Lebih detail mengenai tata cara penyusunan RPJMD dalam aplikasi SIMRAL dapat dilihat di link Penyusunan Renstra OPD.