Untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah secara utuh, maka sistem yang ada harus dapat memenuhi siklus pengelolaan akuntabilitas kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Berikut adalah gambaran siklus pengelolaan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
PERENCANAAN STRATEGIS
Perencanaan strategis adalh perencanaan jangka menengah Pemerintah Daerah, yang dituangkan dalam dokumen RPJMD (Rencana Jangka Menengah Pemerintah Daerah) dan Renstra OPD (Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah). Sebagai dasar peraturan dalam penyusunan dokumen rencana strategis adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Perencanaan strategis akan mencakup perumusan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Pemerintah Daerah, beserta indikator kinerjanya dan keterkaitan antara komponen-komponen tersebut. Rumusan rencana strategis digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, dan laporan kinerja.
PERENCANAAN KINERJA
Perencanaan kinerja adalah merupakan perencanaan tahunan yang selaras dengan rencana jangka menengah yang telah ditetapkan. Perencanaan kinerja tahunan Pemerintah Daerah akan dituangkan dalam dokumen RKPD dan Renja OPD. Sebagaimana dalam penyusunan rencana jangka menengah, sebagai dasar peraturan dalam penyusunan dokumen rencana tahunan ini juga menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.
Perencanaan kinerja tahunan akan mencakup antara lain perumusan prioritas, sasaran pembangunan, serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan, berikut dengan indikator kinerja yang ditargetkan pada masing-masing sasaran pembangunan, sasaran program, dan sasaran kegiatan.
PENGANGGARAN KINERJA
Penganggaran kinerja adalah proses penetapan alokasi anggaran program dan kegiatan untuk mencapai sasaran kinerja yang ditargetkan. Penganggaran kinerja dalam hal ini dituangkan dalam dokumen APBD dan DPA kegiatan.
PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian kinerja adalah proses untuk mengikat pertanggungjawaban terhadap akuntabilitas kinerja sasaran pembangunan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersangkutan, sesuai dengan penanggungjawab masing-masing.
Perjanjian kinerja sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya akan mencakup, kinerja Kepala Daerah dengan target sesuai yang ditetapkan pada indikator sasaran pembangunan RKPD, kinerja Kepala SKPD dengan target sesuai pada indikator kinerja sasaran pembangunan di Renja OPD, kinerja Kepala Bidang dengan target sesuai pada indikator kinerja program di Renja OPD, dan kinerja PPTK dengan target sesuai pada indikator kinerja kegiatan di APBD.
PELAKSANAAN KINERJA
Pelaksanaan kinerja adalah proses penyusunan rencana aksi dan pelaksanaan aktivitas untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Penyusunan rencana aksi dalam pelaksanaan kinerja mencakup target bulanan kinerja kegiatan (anggaran dan realisasi fisik), target triwulanan kinerja program dan sasaran, baik ditingkat Pemda ataupun ditingkat OPD.
PENGUKURAN KINERJA
Pengukuran kinerja adalah proses pengukuran terhadap pencapaian realisasi kinerja bulanan untuk level kegiatan (realisasi anggaran bulanan dan realisasi fisik kegiatan), realiasasi kinerja triwulanan untuk level program dan sasaran pembangunan.
Hasil dari pengukuran kinerja ini akan dipergunakan sebagai bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi kinerja baik ditingkat kegiatan, program dan sasaran pembangunan.
PELAPORAN KINERJA
Pelaporan kinerja adalah proses untuk mendukung penyusunan Laporan Kinerja instansi Pemerintah (LAKIP), sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sesuai dengan amanat PP No 8/2006 laporan akuntabilitas kinerja akan disandingkan dengan laporan realisasi keuangan pemerintah daerah.
EVALUASI KINERJA
Evaluasi kinerja adalah proses pelaksanaan evaluasi terhadap kinerja tahun berjalan untuk ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan rencana strategis ataupun penyusunan rencana kinerja tahun yang akan datang.