Fasilitas modul Perubahan adalah suatu modul yang difungsikan untuk mendukung pengolahan data perubahan APBD yang meliputi :
Pergeseran Anggaran Kas;
Pergeseran Anggaran Sub Rekening Rincian Objek;
Pergeseran Anggaran Rekening Rincian Objek;
Pergeseran Anggaran Rekening Objek;
Perubahan Anggaran Sebelum APBD-P;
Perubahan Anggaran Dalam APBD-P;
dan Perubahan Anggaran Sesudah APBD-P.
Perubahan Anggaran Dalam APBD-P hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) satu tahun anggaran, sedangkan perubahan anggaran yang lainnya bisa dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan peraturan dan kebutuhan yang ada.
Untuk menjalankan pengolahan perubahan anggaran dari APBD tersebut di atas difasilitasi kedalam 5 (lima) menu besar yang terdiri dari :
RKA Perubahan;
DPA Perubahan;
Hibah Bansos;
APBD Perubahan;
Laporan.
Ada 2 (dua) pola dalam melaksanakan proses perubahan anggaran dalam APBD, yaitu :
Bila perubahan APBD itu dilakukan dengan adanya penambahan Kegiatan baru yang tidak ada dalam APBD/DPA, maka menu yang digunakan :
RKA Perubahan;
dan DPA Perubahan.
Bila proses perubahan adalah merubah atau menggeser anggaran yang ada dalam APBD, maka menu yang digunakan adalah DPA Perubahan saja.