Perubahan

Fasilitas modul Perubahan adalah suatu modul yang difungsikan untuk mendukung pengolahan data perubahan APBD yang meliputi :

  1. Pergeseran Anggaran Kas;
  2. Pergeseran Anggaran Sub Rekening Rincian Objek;
  3. Pergeseran Anggaran Rekening Rincian Objek;
  4. Pergeseran Anggaran Rekening Objek;
  5. Perubahan Anggaran Sebelum APBD-P;
  6. Perubahan Anggaran Dalam APBD-P;
  7. dan Perubahan Anggaran Sesudah APBD-P.

Perubahan Anggaran Dalam APBD-P hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) satu tahun anggaran, sedangkan perubahan anggaran yang lainnya bisa dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan peraturan dan kebutuhan yang ada.

Untuk menjalankan pengolahan perubahan anggaran dari APBD tersebut di atas difasilitasi kedalam 5 (lima) menu besar yang terdiri dari :

  1. RKA Perubahan;
  2. DPA Perubahan;
  3. Hibah Bansos;
  4. APBD Perubahan;
  5. Laporan.

Ada 2 (dua) pola dalam melaksanakan proses perubahan anggaran dalam APBD, yaitu :

  1. Bila perubahan APBD itu dilakukan dengan adanya penambahan Kegiatan baru yang tidak ada dalam APBD/DPA, maka menu yang digunakan :
    1. RKA Perubahan;
    2. dan DPA Perubahan.
  2. Bila proses perubahan adalah merubah atau menggeser anggaran yang ada dalam APBD, maka menu yang digunakan adalah DPA Perubahan saja.