RPJMD Visi merupakan visi pembangunan daerah dalam RPJMD yaitu visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang disampaikan pada waktu pemilihan kepala daerah (pilkada). Visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai misi yang diemban.
No | Pelaku | Fungsi |
---|---|---|
1 | Bappeda | Menyiapkan penjelasan visi yang memuat penjabaran kriteria dan indikator-indikator keberhasilan untuk mewujudkan visi. |
Beberapa prasyarat kondisional dalam RPJMD Visi adalah sebagai berikut:
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian RPJMD Visi: