Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif yang dirumuskan sebagai pedoman perencanaan pembangunan bagi semua pihak di Pemerintah Kabupaten/Kota selama kurun lima tahun ke depan. RPJMD pada Aplikasi SIMR@L berpedoman pada ketentuan Bab V dan Lampiran III Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010.
RPJMD yang terkait dengan Aplikasi SIMR@L terdiri dari: