Renstra Visi merupakan visi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu berupa gambaran arah pembangunan atau kondisi masa depan yang ingin dicapai SKPD melalui penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang akan datang. Visi dan misi SKPD harus jelas menunjukkan apa yang menjadi cita-cita layanan terbaik SKPD baik dalam upaya mewujudkan visi dan misi kepala daerah maupun dalam upaya mencapai kinerja pembangunan daerah pada aspek kesejahteraan, layanan, dan peningkatan daya saing daerah dengan mempertimbangkan permasalahan dan isu strategis yang relevan.
Nomor | Pelaku | Fungsi |
---|---|---|
1 | Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) | Menyiapkan penjelasan visi yang menjelaskan masing-masing pokok visi. |
Beberapa prasyarat kondisional dalam Renstra Visi adalah sebagai berikut:
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian Renstra Visi: