Renstra Misi merupakan misi perangkat daerah tertentu yaitu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi SKPD. Visi dan misi SKPD harus jelas menunjukkan apa yang menjadi cita-cita layanan terbaik SKPD baik dalam upaya mewujudkan visi dan misi kepala daerah maupun dalam upaya mencapai kinerja pembangunan daerah pada aspek kesejahteraan, layanan, dan peningkatan daya saing daerah dengan mempertimbangkan permasalahan dan isu strategis yang relevan.
No | Pelaku | Fungsi |
---|---|---|
1 | Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) | Menyiapkan penjelasan misi dengan menggunakan dasar rincian atau sub-misi yang telah dibuat untuk menjelaskan berbagai hal sehingga misi menjadi mudah dipahami. |
Beberapa prasyarat kondisional dalam Renstra Misi adalah sebagai berikut:
Pengisian Renstra Misi SKPD terdiri dari 2 cara, yaitu:
Berikut akan dijelaskan prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses import Misi RPJMD dan input baru Misi Renstra.
Import Misi RPJMD
Input Baru Misi Renstra
Berikut cara untuk mengaitkan renstra misi SKPD tertentu dengan misi pembangunan (RPJMD Misi Pembangunan) yang sesuai: