Table of Contents

Laporan Renja Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010

Fungsi

Memberikan informasi mengenai laporan rencana kerja (renja) SKPD tertentu pada pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010.

Pelaku Operasional

NoPelakuFungsi
1.Admin SKPD/Pengguna AplikasiMelihat dan mencetak Laporan Renja SKPD Permendagri No.54 Tahun 2010.

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi untuk laporan Renja SKPD Permendagri No.54 Tahun 2010: