Table of Contents

Prosedur Operasional Penetapan Pejabat Keuangan

Fungsi

Pejabat Keuangan adalah nama-nama personil pejabat keuangan pada unit kerja (SKPD) tertentu yang ditunjuk untuk melaksanakan penatausahaan keuangan.

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1Bendahara Penerimaan (BPR)Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD
2Bendahara Pengeluaran (BPL)Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD
3Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD
4Pembantu Bendahara Pengeluaran (BPL)Mendukung kelancaran tugas perbendaharaan, berfungsi sebagai kasir, pembuat dokumen pengeluaran uang atau pengurusan gaji
5Pengguna Anggaran (PA)Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam pencatatan nama-nama personil pejabat keuangan adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian personil Pejabat Keuangan SKPD: