Merupakan dokumen yang memuat belanja langsung setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran
No | Pelaku | Fungsi |
---|---|---|
1 | Bendahara Pengeluaran (BPL) | Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD |
2 | Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) | Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD |
3 | Pengguna Anggaran (PA) | Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya |
Beberapa prasyarat kondisional dalam proses pengolahan DPA Belanja Langsung adalah sebagai berikut:
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengolahan DPA Belanja Langsung pada SKPD :