Table of Contents

Prosedur Operasional DPA Belanja Langsung SKPD

Fungsi

Merupakan dokumen yang memuat belanja langsung setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1Bendahara Pengeluaran (BPL)Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD
2Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD
3Pengguna Anggaran (PA)Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya


Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam proses pengolahan DPA Belanja Langsung adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengolahan DPA Belanja Langsung pada SKPD :

list_rincian_angg._langsung_skpd_1.jpglist_rincian_angg._langsung_skpd_2.jpg

rincian_anggaran_1.jpg

rincian_anggaran_2.jpg

list_sub_kegiatan_1.jpglist_sub_kegiatan_2.jpg

pdf_indikator_bl_skpd_1_1.jpg

pdf_indikator_bl_skpd_2.jpg

pdf_indikator_bl_skpd_3.jpg

pdf_indikator_bl_skpd_4.jpg

pdf_indikator_bl_skpd_5.jpg