Table of Contents

Prosedur Operasional DPA Perencanaan Anggaran Kas SKPD

Fungsi

Merupakan dokumen yang memuat perencanaan anggaran kas setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran, meliputi perkiraan arus masuk yang bersumber dari penerimaan perkiraan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam satu periode. Penyusunan anggaran kas pada dasarnya dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas dan terencana serta mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.

Pelaku Operasional

NoPelakuFungsi
1SKPDMenyusun rancangan anggaran Kas SKPD dan menjadikannya acuan dalam penggunaan dan pencairan anggaran operasional kegiatan
2Bidang Perbendaharaan Dinas KeuanganMenyiapkan penerbitan dan mencetak dokumen DPA-SKPD yang diperlukan dari aplikasi untuk kemudian ditandatangani BUD
3PPKD sebagai BUDMenandatangani dokumen DPA-SKPD


Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam proses pelaksanaan DPA anggaran kas SKPD adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengolahan DPA Anggaran Kas pada SKPD :

list_dpa_per.anggaran_kas_1.jpglist_dpa_per.anggaran_kas_2.jpg

dpa_perencanaan_agggaran_kas.jpg

pdf_anggaran_kas_belanja_1.jpg

pdf_anggaran_kas_belanja_2.jpg