Merupakan dokumen yang memuat perencanaan anggaran kas setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran, meliputi perkiraan arus masuk yang bersumber dari penerimaan perkiraan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam satu periode. Penyusunan anggaran kas pada dasarnya dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas dan terencana serta mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.
No | Pelaku | Fungsi |
---|---|---|
1 | SKPD | Menyusun rancangan anggaran Kas SKPD dan menjadikannya acuan dalam penggunaan dan pencairan anggaran operasional kegiatan |
2 | Bidang Perbendaharaan Dinas Keuangan | Menyiapkan penerbitan dan mencetak dokumen DPA-SKPD yang diperlukan dari aplikasi untuk kemudian ditandatangani BUD |
3 | PPKD sebagai BUD | Menandatangani dokumen DPA-SKPD |
Beberapa prasyarat kondisional dalam proses pelaksanaan DPA anggaran kas SKPD adalah sebagai berikut:
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengolahan DPA Anggaran Kas pada SKPD :