Merupakan dokumen yang memuat perencanaan anggaran kas PPKD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran, meliputi perkiraan arus masuk yang bersumber dari penerimaan perkiraan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam satu periode. Penyusunan anggaran kas pada dasarnya dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas dan terencana serta mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-PPKD yang telah disahkan.
No. | Pelaku | Fungsi |
1. | PPKD sebagai BUD | Menandatangani dokumen |
Berikut adalah prosedur operasional perencanaan anggaran kas dalam DPA PPKD :