Penganggaran

Pada prinsipnya siklus anggaran di pemerintah daerah secara umum dapat di klasifikasikan sebagai berikut :

Proses pada siklus anggaran dimulai dari penyusunan rancangan rencana kegiatan dan anggaran oleh pemerintah, yang kemudian diajukan ke pihak legislatif untuk dibahas dan disetujui pelaksanaannya. Setelah mendapatkan pengesahan legislatif, proses berlanjut dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah disetujui anggarannya untuk dilaksanakan dengan mengikuti aturan-aturan baku akuntansi anggaran pemerintah. Dalam pelaksanaannya kadang dibutuhkan untuk melakukan revisi terhadap kegiatan dan anggaran yang telah disetujui sebelumnya.