Penatausahaan Pendapatan

Menurut ketentuan dari Permendagri No.13 Tahun 2006 yang dimaksud dengan Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, atau bisa disebut dengan uang yang masuk ke kas daerah. Semua penerimaan/pendapatan daerah di setor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah Kuasa Bendahara Umum Daerah menerima nota kredit.

Fungsi Menu Pendapatan dalam Aplikasi SIMR@L ini adalah untuk mendukung pengelolaan data yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kebendaharaan, khususnya dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Terdapat dua menu pilihan pada aplikasi, yaitu penatausahaan Transaksi dan Laporan dari hasil pendapatan yang dikelola pada aplikasi SIMR@L ini.