Pembukuan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( silpa ) adalah pencatatan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran.
No | Pelaku | Fungsi |
1 | Bendahara Umum Daerah | Melakukan penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran periode lalu |
Sudah ada realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran periode lalu
Untuk mencatatkan transaksi Penerimaan Silpa Periode Lalu yang telah dilakukan, tekan tombol dan pada tabel Transaksi Penerimaan Silpa Periode Lalu isikan data - data :