Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran ke Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
No | Pelaku | Fungsi |
---|---|---|
1 | Bendahara Pengeluaran SKPD | Mempersiapkan dokumen SPP-UP dan mengajukan dokumen SPP-UP ke PPK SKPD |
Beberapa prasyarat kondisional dalam pengajuan SPP-UP adalah sebagai berikut :
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMRAL dalam proses pengajuan SPP-UP :