SPP-TU atau SPP Tambahan Uang adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPK-SKPD untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat dipergunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
No | Pelaku | Fungsi |
---|---|---|
1 | Bendahara Pengeluaran | Melakukan input SPP-TU |
2 | PPK-SKPD | Meneliti dan memverifikasi dokumen SPP-TU |
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses penerbitan SPP-TU: