Uang Panjar tidak dapat diakui sebagai belanja apabila belum dipertanggungjawabkan. Selama belum ada pertanggungjawaban pemegang uang panjar, maka panjar tersebut dianggap sebagai bagian dari saldo kas tunai.
No | Pelaku | Fungsi |
---|---|---|
1 | Bendahara Pengeluaran | Menyiapkan Surat Perintah Pembayaran Uang Panjar |
2 | Pengguna Anggaran ( PA ) | Melakukan verifikasi Surat Perintah Pembayaran Uang Panjar |
3 | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) | Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban Uang Panjar |
Apabila sebelumnya telah dicatatkan belanja yang terkait dengan panjar yang telah diberikan, maka dapat dilakukan langkah - langkah sebagai berikut :