PENGANTAR AKUNTANSI SIMR@L

Aplikasi SIMR@L telah menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

Akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Dalam akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat.

Perubahan dari basis kas menjadi basis akrual dalam akuntansi pemerintahan merupakan bagian dari reformasi di bidang keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam UU No. 17 tahun 2003, dan peraturan pemerintah nomo 71 tahun 2010. Dengan menerapkan pelaporan keuangan dan akuntansi berbasis akrual, diharapkan akan memberikan manfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan. Dengan pelaporan berbasis akrual, pengguna dapat mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya, bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur kapasitas pemerintah yang sebenarnya. Akuntansi pemerintah berbasis akrual juga memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumberdaya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumberdaya tersebut.

Secara umum modul Akuntansi SIMR@L dikelompokkan menjadi 3 yaitu akuntansi SKPD, Akuntansi SKPKD/PPKD, Akuntansi Pemda. Untuk Akuntansi Pemda merupakan akuntansi konsolidasian yang hanya merekap transaksi jurnal di akuntansi SKPD dan SKPKD, tidak ada penjurnalan khusus di akuntansi Pemda.

Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam implementasi sistem akuntansi berbasis akrual di aplikasi SIMR@L :