Table of Contents

SETUP BAS SAP Peraturan Pemerintah No 71 TAHUN 2010

Fungsi

Berfungsi untuk melakukan pengaturan rekening mata anggaran sesuai dengan BAS di Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 terkait Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), yang dipergunakan untuk menyajikan laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah dan diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK didasarkan dan dituangkan dalam laporan-laporan akuntansi dengan berdasarkan pada BAS SAP PP71/2010.

Aplikasi SIMR@L memfasilitasi pembuatan kode rekening mata anggaran berdasarkan SAP PP71/2010 untuk penyediaan laporan-laporan sebagai berikut :

Pelaku Operasional

NoPelakuFungsi
1Admin Akuntansi/BPKADMendaftarkan data kode rekening keuangan daerah

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam pengisian Rekening adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Menu untuk setup rekening mata anggaran BAS SAP PP71/2010 dapat dilihat di modul Akuntansi > Setup > Rekening SAP sebagaimana dapat dilihat dibawah ini.

Isikan Kode Rekening, Uraian, Jenis Rekening, Kode Rekening Induk, dan opsi apakah rekening tersebut akan ditampilkan di laporan LRA SKPD, SKPKD, dan LRA Pemda, setelah data yang diperlukan lengkap diisikan, tekan tombol simpan di toolbar untuk menyimpan data.