Berfungsi untuk melakukan pengaturan rekening mata anggaran sesuai dengan BAS Permendagri 64 tahun 2013 yang sampai saat ini masih berlaku untuk penyusunan anggaran di pemerintah daerah. Nomenklatur rekening mata anggaran berdasarkan BAS Permendagri 64 tahun 2013 ini terdiri dari :
No | Pelaku | Fungsi |
---|---|---|
1 | Admin Akuntansi/BPKAD | Mendaftarkan data kode rekening keuangan daerah |
Beberapa prasyarat kondisional dalam pengisian Rekening adalah sebagai berikut:
Menu untuk setup rekening mata anggaran BAS Permendagri 64/2013 dapat dilihat di modul Akuntansi > Setup > Rekening P64 sebagaimana dapat dilihat dibawah ini. Sedangkan untuk prosedur dapat mengikuti cara yang sama dengan proses pengisian di BAS Peremendagri 13/2006. Untuk melakukan mapping akan dijelaskan secara terpisah.