Berfungsi untuk melakukan pengaturan rekening mata anggaran sesuai dengan BAS Permendagri 13 tahun 2006 yang sampai saat ini masih berlaku untuk penyusunan anggaran di pemerintah daerah. Nomenklatur rekening mata anggaran berdasarkan BAS Permendagri 13 tahun 2006 ini terdiri dari :
No | Pelaku | Fungsi |
---|---|---|
1 | Admin Akuntansi/BPKAD | Mendaftarkan data kode rekening keuangan daerah |
Beberapa prasyarat kondisional dalam pengisian Rekening adalah sebagai berikut:
Lihat prosedur opersional di Setup Rekening Mata Anggaran
Menu untuk setup rekening mata anggaran BAS Permendagri 13/2066 selain diatas, juga bisa dilihat di modul Akuntansi > Setup > Rekening P13 sebagaimana dapat dilihat dibawah ini. Sedangkan prosedur operasional sama dengan menu di Setup SIKD.