===== APBD Perubahan ===== Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: * perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; * keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,​​​​​​ antar kegiatan, dan antar jenis belanja; * keadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; * keadaan darurat; dan * keadaan luar biasa. Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Pada Aplikasi SIMRAL, sebagian besar menu dalam sub-modul APBD Perubahan merupakan data rekapitulasi dari Aplikasi lain atau input baru baik dalam bentuk perkiraan maupun data riil. Menu lainnya adalah menu yang memuat daftar atau laporan (report) terkait perubahan atau pergeseran yang terjadi. Data yang ditampilkan lebih merupakan akibat dari perubahan yang terjadi pada RKA Perubahan dan DPA Perubahan. Menu lainnya memuat setup batasan pengisian. Dalam APBD Pergeseran memuat ‘header’ dari Pergeseran yang terjadi. Informasi yang dimuat adalah jangka waktu terjadinya Pergeseran, dasar hukum peraturan kepala daerah, dan status dari Pergeseran tersebut. Dalam sub-menu ini juga diberikan halaman untuk memonitor jika terjadi anomali data.