===== Perubahan =====
Fasilitas modul Perubahan adalah suatu modul yang difungsikan untuk mendukung pengolahan data perubahan APBD yang meliputi :
- Pergeseran Anggaran Kas;
- Pergeseran Anggaran Sub Rekening Rincian Objek;
- Pergeseran Anggaran Rekening Rincian Objek;
- Pergeseran Anggaran Rekening Objek;
- Perubahan Anggaran Sebelum APBD-P;
- Perubahan Anggaran Dalam APBD-P;
- dan Perubahan Anggaran Sesudah APBD-P.
**Perubahan Anggaran Dalam APBD-P** hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) satu tahun anggaran, sedangkan perubahan anggaran yang lainnya bisa dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan peraturan dan kebutuhan yang ada.
Untuk menjalankan pengolahan perubahan anggaran dari APBD tersebut di atas difasilitasi kedalam 5 (lima) menu besar yang terdiri dari :
- RKA Perubahan;
- DPA Perubahan;
- Hibah Bansos;
- APBD Perubahan;
- Laporan.
Ada 2 (dua) pola dalam melaksanakan proses perubahan anggaran dalam APBD, yaitu :
- Bila perubahan APBD itu dilakukan dengan adanya penambahan Kegiatan baru yang tidak ada dalam APBD/DPA, maka menu yang digunakan :
- RKA Perubahan;
- dan DPA Perubahan.
- Bila proses perubahan adalah merubah atau menggeser anggaran yang ada dalam APBD, maka menu yang digunakan adalah **DPA Perubahan** saja.