===== Perubahan ===== Fasilitas modul Perubahan adalah suatu modul yang difungsikan untuk mendukung pengolahan data perubahan APBD yang meliputi : - Pergeseran Anggaran Kas; - Pergeseran Anggaran Sub Rekening Rincian Objek; - Pergeseran Anggaran Rekening Rincian Objek; - Pergeseran Anggaran Rekening Objek; - Perubahan Anggaran Sebelum APBD-P; - Perubahan Anggaran Dalam APBD-P; - dan Perubahan Anggaran Sesudah APBD-P. **Perubahan Anggaran Dalam APBD-P** hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) satu tahun anggaran, sedangkan perubahan anggaran yang lainnya bisa dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan peraturan dan kebutuhan yang ada. Untuk menjalankan pengolahan perubahan anggaran dari APBD tersebut di atas difasilitasi kedalam 5 (lima) menu besar yang terdiri dari : - RKA Perubahan; - DPA Perubahan; - Hibah Bansos; - APBD Perubahan; - Laporan. Ada 2 (dua) pola dalam melaksanakan proses perubahan anggaran dalam APBD, yaitu : - Bila perubahan APBD itu dilakukan dengan adanya penambahan Kegiatan baru yang tidak ada dalam APBD/DPA, maka menu yang digunakan : - RKA Perubahan; - dan DPA Perubahan. - Bila proses perubahan adalah merubah atau menggeser anggaran yang ada dalam APBD, maka menu yang digunakan adalah **DPA Perubahan** saja.