===== Prosedur Operasional Penetapan Uang Persediaan ===== ==== Fungsi ==== Uang Persediaan (UP) merupakan uang kas yang ada di tangan bendahara pengeluaran, dengan karakteristik sebagai berikut: * Hanya diberikan sekali dalam satu tahun anggaran * Diberikan pada awal tahun anggaran * Merupakan jumlah maksimal (pagu) uang yang dipegang oleh bendahara pengeluaran * Untuk digunakan dalam melaksanakan pembayaran kegiatan-kegiatan yang bersifat swakelola * Bersifat revolving (adanya pengisian kembali jika telah terpakai) * Besarannya tergantung pada “kebijakan daerah” (biasanya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah) ==== Pelaku Operasional ==== ^**No** ^**Pelaku** ^**Fungsi** | |1|Bendahara Pengeluaran|Mempersiapkan dokumen Penetapan UP berdasarkan SKP Kepala Daerah| ==== Prasyarat Kondisional ==== Beberapa prasyarat kondisional dalam penetapan Uang Persediaan (UP) adalah sebagai berikut: * Jumlah Uang Persediaan (UP) SKPD sudah harus tersedia berdasarkan SK Kepala Daerah terkait penetapan UP SKPD ==== Proses Operasional ==== Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian penetapan Uang Persediaan (UP): * Masuk ke aplikasi sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD. * Pilih **Modul APBD/DPA > Menu APBD > Penetapan UP**, dan pilih Tahun Anggaran, maka akan tampil list Penetapan UP pada unit kerja yang bersangkutan. Tampilan aplikasi sebagai berikut.{{:belanja:persiapan_belanja:list_up.jpg?nolink&1615x276|list_up.jpg}} * Untuk menambahkan UP klik tombol {{:simral:icon:toolbar-edit.png?nolink&30x26}}pada toolbar di atas, maka akan ditampilkan form isian untuk ubah Penetapan UP sebagai berikut.{{:belanja:persiapan_belanja:edit_up.jpg?nolink&1613x295|edit_up.jpg}} * Isikan Nomor dan Tanggal SK Kepala Daerah terkait Penetapan UP, kemudian isikan Jumlah UP pada SKPD/satuan kerja terkait. * Pastikan semua isian data benar, kemudian tekan tombol penyimpanan data {{:simral:icon:toolbar-save.png?nolink&30x25}}di toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan.