===== Prosedur Operasional Pengajuan SPP TU =====
==== Fungsi ====
SPP-TU atau SPP Tambahan Uang adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPK-SKPD untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat dipergunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
==== Pelaku Operasional ====
^No^Pelaku^Fungsi|
|1|Bendahara Pengeluaran|Melakukan input SPP-TU|
|2|PPK-SKPD|Meneliti dan memverifikasi dokumen SPP-TU|
\\
==== Prasyarat Kondisional ====
* SPP-TU digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak atau sesuai dengan jadwal kegiatan yang harus segera dilaksanakan.
* Tambahan uang digunakan untuk kebutuhan satu bulan, jika tidak habis digunakan dalam satu bulan, maka sisa tambahan uang harus disetor kembali ke Rekening Kas umum Daerah pada akhir periode permintaan uang persediaan.
* SPJ-TU sebelumnya telah disetujui.
==== Proses Operasional ====
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses penerbitan SPP-TU:
* Masuk ke aplikasi sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD
* Pilih **Modul Belanja > Menu SPP > Pengajuan SPP**,dan pilih Periode Pengajuan dan Jenis SPP (SPP-TU), maka akan tampil list SPP-TU pada unit kerja yang bersangkutan. Tampilan aplikasi sebagai berikut :
{{:belanja:spp_spm:list_pengajuan_spp_tu.jpg?direct&1052x428|list_pengajuan_spp_tu.jpg}}
* Untuk menambahkan SPP-TU klik tombol [+] pada toolbar diatas, maka akan ditampilkan form isian untuk penerbitan SPP-TU sebagai berikut.
{{:belanja:spp_spm:input_pengajuan_spp_tu.jpg?direct&1042x866|input_pengajuan_spp_tu.jpg}}
* Isikan dan pilih data-data yang diperlukan sesuai jenis SPP yang akan diajukan, Pilih DPA Kegiatan, jika ada keterkaitan dengan pengakuan belanja maka pilih pengakuan belanja yang terkait kemudian isikan jumlah SPP untuk setiap rekening mata anggaran kegiatan.
{{:belanja:spp_spm:rincian_rencana_penggunaan_anggaran_dpa.jpg?direct&1044x316|rincian_rencana_penggunaan_anggaran_dpa.jpg}}
* Data Penandatangan SPP akan diisikan otomatis oleh aplikasi, jika data bendahara pengeluaran SKPD telah diisikan sebelumnya di Modul APBD;
* Untuk SPP yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran, data penerima pembayaran SPP akan diisikan otomatis oleh sistem jika data Rekening Bank dan data Bendahara Pengeluaran SKPD telah diisikan sebelumnyta di Modul APBD;
* Pastikan semua isian data benar, dan pastikan rekening mata anggaran yang akan diajukan SPP nya dalam kondisi tercentang, kemudian tekan tombol penyimpanan data di toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan;
* Check kembali dokumen SPP, setelah benar, edit dan finalkan status SPP untuk dapat dilakukan verifikasi oleh PPK SKPD.