===== Prosedur Operasional Pengajuan SPP LS Gaji dan Tunjangan ===== ==== Fungsi ==== Dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran gaji dan tunjangan dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu ==== Pelaku Operasional ==== ^No^Pelaku^Fungsi| |1|Bendahara Pengeluaran|Melakukan input SPP-LS Gaji dan Tunjangan| |2|PPK-SKPD|Meneliti dan memverifikasi dokumen SPP-LS Gaji dan Tunjangan| \\ ==== Prasyarat Kondisional ==== * Cek ketersediaan anggaran dengan cara melihat SPD Belanja Tidak Langsung yang telah terbit ==== Proses Operasional ==== Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses penerbitan SPP-LS Gaji dan Tunjangan: * Masuk ke aplikasi sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD * Pilih **Modul Belanja > Menu SPP > Pengajuan SPP**,dan pilih Periode Pengajuan dan Jenis SPP (SPP LS Gaji dan Tunjangan), maka akan tampil list SPP LS Gaji dan Tunjangan pada unit kerja yang bersangkutan. Tampilan aplikasi sebagai berikut : {{:belanja:spp_spm:list_pengajuan_spp_gaji_dan_tunjangan.jpg?direct&1057x378|list_pengajuan_spp_gaji_dan_tunjangan.jpg}} * Untuk menambahkan SPP-LS Gaji dan Tunjangan klik tombol [+] pada toolbar diatas, maka akan ditampilkan form isian untuk penerbitan SPP-LS Gaji dan Tunjangan sebagai berikut. {{:belanja:spp_spm:input_pengajuan_spp_gaji.jpg?direct&1057x824|input_pengajuan_spp_gaji.jpg}} * Data Penandatangan SPP akan diisikan otomatis oleh aplikasi, jika data bendahara pengeluaran SKPD telah diisikan sebelumnya di Modul APBD; * Untuk SPP yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran, data penerima pembayaran SPP akan diisikan otomatis oleh sistem jika data Rekening Bank dan data Bendahara Pengeluaran SKPD telah diisikan sebelumnyta di Modul APBD; * Pastikan semua isian data benar, dan pastikan rekening mata anggaran yang akan diajukan SPP nya dalam kondisi tercentang, kemudian tekan tombol penyimpanan data di toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan; * Check kembali dokumen SPP, setelah benar, edit dan finalkan status SPP untuk dapat dilakukan verifikasi oleh PPK SKPD.