===== Prosedur Operasional Pembayaran Uang Panjar ===== ==== Fungsi ==== Uang Panjar tidak dapat diakui sebagai belanja apabila belum dipertanggugjawabkan. Selama belum ada pertanggungjawaban pemegang uang panjar, maka panjar tersebut dianggap sebagai bagian dari saldo kas tunai. ==== Pelaku Operasional ==== ^No^Pelaku^Fungsi| |1|Bendahara Pengeluaran|Menyiapkan Surat Perintah Pembayaran Uang Panjar| |2|Pengguna Anggaran ( PA )|Melakukan verifikasi Surat Perintah Pembayaran Uang Panjar| |3|Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) |Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban Uang Panjar | ==== Prasyarat Kondisional ==== * Pagu dana uang panjar sudah diisikan di Modul APBD/DPA - DPA SKPD * Data PPTK telah diisikan dengan benar di Modul APBD/DPA - PPTK * Satu panjar hanya dapat diberikan ke satu DPA Kegiatan ==== Proses Operasional ==== Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses Pembayaran Uang Panjar : * Masuk ke aplikasi sebagai Admin SKPD * Pilih **Modul Belanja > Pembukuan Belanja > BKU Belanja** Pilih tanggal periode, satuan kerja, sub unit bila ada * Pilih jenis transaksi **Pembayaran Uang Panjar **akan tampil gambar sebagai berikut :{{:belanja:pembukuan_belanja:26fcc68234ae17de4f0a4a773a8820b7.png}} * Untuk mencatatkan transaksi uang panjar yang telah dilakukan, tekan tombol {{:belanja:pembukuan_belanja:af6aca2075347f191873809de0b67702.png?30x27}} dan isikan data - data seperti tampak pada gambar berikut :{{:belanja:pembukuan_belanja:3b4a40ad54e08d58d02eaca19d4e236e.png?1348x536}} * {{:belanja:pembukuan_belanja:ee4f9500b15fc83162c033ea7cf5b779.png}} * Pilih dan pastikan pemberian panjar ke DPA Kegiatan yang sesuai, jika DPA dipilih akan muncul nama PPTK kegiatan yang sesuai * Setiap panjar dicatatkan no buktinya karena no bukti tersebut diperlukan untuk pertanggungjawaban uang panjar * Klik tombol {{:simral:icon:toolbar-list.png?nolink&30x32}} untuk menyimpan data. \\