===== Prosedur Operasional Pembayaran Uang Panjar =====
==== Fungsi ====
Uang Panjar tidak dapat diakui sebagai belanja apabila belum dipertanggugjawabkan. Selama belum ada pertanggungjawaban pemegang uang panjar, maka panjar tersebut dianggap sebagai bagian dari saldo kas tunai.
==== Pelaku Operasional ====
^No^Pelaku^Fungsi|
|1|Bendahara Pengeluaran|Menyiapkan Surat Perintah Pembayaran Uang Panjar|
|2|Pengguna Anggaran ( PA )|Melakukan verifikasi Surat Perintah Pembayaran Uang Panjar|
|3|Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) |Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban Uang Panjar |
==== Prasyarat Kondisional ====
* Pagu dana uang panjar sudah diisikan di Modul APBD/DPA - DPA SKPD
* Data PPTK telah diisikan dengan benar di Modul APBD/DPA - PPTK
* Satu panjar hanya dapat diberikan ke satu DPA Kegiatan
==== Proses Operasional ====
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses Pembayaran Uang Panjar :
* Masuk ke aplikasi sebagai Admin SKPD
* Pilih **Modul Belanja > Pembukuan Belanja > BKU Belanja** Pilih tanggal periode, satuan kerja, sub unit bila ada * Pilih jenis transaksi **Pembayaran Uang Panjar **akan tampil gambar sebagai berikut :{{:belanja:pembukuan_belanja:26fcc68234ae17de4f0a4a773a8820b7.png}}
* Untuk mencatatkan transaksi uang panjar yang telah dilakukan, tekan tombol {{:belanja:pembukuan_belanja:af6aca2075347f191873809de0b67702.png?30x27}} dan isikan data - data seperti tampak pada gambar berikut :{{:belanja:pembukuan_belanja:3b4a40ad54e08d58d02eaca19d4e236e.png?1348x536}}
* {{:belanja:pembukuan_belanja:ee4f9500b15fc83162c033ea7cf5b779.png}}
* Pilih dan pastikan pemberian panjar ke DPA Kegiatan yang sesuai, jika DPA dipilih akan muncul nama PPTK kegiatan yang sesuai
* Setiap panjar dicatatkan no buktinya karena no bukti tersebut diperlukan untuk pertanggungjawaban uang panjar
* Klik tombol {{:simral:icon:toolbar-list.png?nolink&30x32}} untuk menyimpan data.
\\