==== SETUP BAS PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 ==== ==== Fungsi ==== Berfungsi untuk melakukan pengaturan rekening mata anggaran sesuai dengan BAS Permendagri 64 tahun 2013 yang sampai saat ini masih berlaku untuk penyusunan anggaran di pemerintah daerah. Nomenklatur rekening mata anggaran berdasarkan BAS Permendagri 64 tahun 2013 ini terdiri dari : * Kode Rekening Akun * Kode Rekening Kelompok * Kode Rekening Jenis * Kode Rekening Obyek * Kode Rekening Rincian Obyek ==== ==== ==== Pelaku Operasional ==== ^No^Pelaku^Fungsi| |1|Admin Akuntansi/BPKAD|Mendaftarkan data kode rekening keuangan daerah| ==== Prasyarat Kondisional ==== Beberapa prasyarat kondisional dalam pengisian Rekening adalah sebagai berikut: * Hanya Admin Akuntansi/BPKAD yang dapat melakukan pendaftaran data kode rekening keuangan daerah. * Untuk pendaftaran rekning harus terstruktur sesuai dengan tingkatan rekening mata anggaran yang bersangkutan. ==== ==== ==== Proses Operasional ==== Menu untuk setup rekening mata anggaran BAS Permendagri 64/2013 dapat dilihat di modul Akuntansi > Setup > Rekening P64 sebagaimana dapat dilihat dibawah ini. Sedangkan untuk prosedur dapat mengikuti cara yang sama dengan proses pengisian di BAS Peremendagri 13/2006. Untuk melakukan mapping akan dijelaskan secara terpisah. {{:akuntansi:a63785fb6d5244c5c685b192fb945fb9.png}} \\