===== BAGAN AKUN STANDAR (BAS) KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH =====
Dalam manajemen keuangan, hal yang paling pokok untuk ditentukan dari awal adalah terkait penetapan Bagan Akun Standar (BAS), yang merupakan struktur penentu kodefikasi rekening mata anggaran kegiatan (MAK).
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 238/PMK.05/2011, yang mengatur tentang Pedoman Umum Sistem AkuntansiPemerintahandisebutkanbahwapengelolaankeuangannegarayangbaik memerlukan adanya suatu klasifikasi dalam sistem yang dijabarkan dalam Bagan Akun Standar (Chart of Accounts). BAS antara lain mencakup kode perkiraan buku besar akuntansi. Kode perkiraan tersebut terdiri dari kumpulan akun nominal dan akun riil secara lengkap. Kumpulan akun tersebut digunakan di dalam pembuatan jurnal, buku besar, neraca lajur, neraca percobaan, dan laporan keuangan.
BAS merupakan tools untuk mensinkronkan proses perencanaan dan penganggaran dengan proses akuntansi dan pelaporan. Diharapkan dengan adanya BAS, kebutuhan akan pelaporan yang konsisten dari sejak terjadinya proses perencanaan dan penganggaran akan dapat dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya peran kode BAS tersebut maka diperlukan standardisasi kode akun sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemakaiannya.
Disebutkan pulan dalam PMK diatas,bahwatujuanpembakuankodeperkiraanakuntansiadalahmengakomodasi proses manajemen keuangan dengan anggaran berbasis kinerja sedemikian rupa agar diperoleh:
- Perencanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dilakukan secara proporsional, transparan dan profesional;
- Pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dilakukan secara lebih akuntabel; dan
- Laporan Keuangan mengakomodasi secara baik pengendalian anggaran, pengkuran kinerja dan pelaporan kinerja keuangan dalam Laporan Keuangan.
Sampai dengan saat ini Pemerintah Daerah masih menggunakan 3 jenis bagan akun standar dalam operasional perencanaan dan penatausahaan anggaran, serta pelaporan keuangannya, yaitu rekening berdasarkan Permendagri 13/2006, Permendagri 64/2013, dan rekening berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan PP71/2010. Untuk dapat memfasilitasi penggunaan 3 bagan akun ini, aplikasi SIMRAL menggunakan proses mapping antar ketiga jenis rekening tersebut.
Fasilitas untuk melakukan mapping rekening telah disediakan di aplikasi. Isian mapping antar rekening ini biasanya dilakukan oleh pihak daerah, hal ini mengingat mapping bisa berbeda-beda antar daerah dan menyesuaikan dengan bagan akun serta kebijakan setempat. Kekurangan dan atau kesalahan dalam melakukan mapping rekening akan berakibat ke nilai-nilai yang tercantum dalam hasil laporan. Penambahan dan atau perbaikan mapping rekening, untuk mapping ke Rekening Permendagri 64 harus dilakukan penjurnalan ulang setiap transaksi yang terkait, sedangkan untuk mapping rekening SAP/PP71 tidak diperlukan penjurnalan ulang.
Berikut penjelasan terkait masing-masing BAS teresebut diatas dan proses mapping nya:
* [[:akuntansi:bas_p13_2016|BAS Permendagri 13 Tahun 2006]]
* [[:akuntansi:bas_p64_2013|BAS Permendagri 64 Tahun 2013]]
* [[:akuntansi:bas_pp71_2010|BAS SAP PP 71 Tahun 2010]]
* [[:akuntansi:konsep_mapping|Proses Mapping Rekening]]