You've loaded an old revision of the document! If you save it, you will create a new version with this data.
Prosedur ini berfungsi untuk mencetak perjanjian kinerja kepala daerah, yang didasarkan atas target kinerja indikator Sasaran Strategis di dokumen RKPD yang telah disusun. Perjanjian Kinerja seorang kepala daerah akan ditandatangani oleh Kepala Daerah setelah APBD disahkan.
Beberapa prasyarat kondisional dalam pelaksanaan prosedur ini adalah sebagai berikut:
Sasaran tahunan pembangunan daerah berikut dengan indikator dan target tahunannya telah terisikan di RKPD.
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMR@L dalam proses import data target program OPD:
Masuk ke Aplikasi Simr@l dengan login sebagai penanggungjawab SAKIP Pemda
Pilih SAKIP > SAKIP Pemda > Perjanjian Kinerja > Perj. Kinerja Pemda, akan tampil sebagai berikut
Pilih Jenis Laporan dengan Perjanjian Kinerja Kepala Daerah (RKPD);
PilihJenis RKPD dengan RKPD Final untuk perjanjian kinerja di APBD Murni dan RKPD Perubahan untuk APBD Perubahan
Tekan Tombol Tampilkan untuk mencetak dokumen perjanjian kinerja.