Perencanaan kinerja pada modul SAKIP dipergunakan untuk menetapkan rencana aksi terhadap rencana capaian kinerja tahunan yang telah ditetapkan pada modul RKPD, Renja SKPD, dan DPA SKPD. Rencana aksi capaian kinerja ini akan memuat target capaian kinerja per bulan/triwulan, baik dalam bentuk capaian nilai kinerja ataupun dalam bentuk penjelasan uraian capaian kinerjanya.
Perencaan kinerja akan dipisahkan dalam dua kelompok, yaitu perencanaan kinerja ditingkat Pemda dan ditingkat SKPD. Untuk ditngkat Pemda data perencanaan kinerja diambil dari data kinerja di Modul RKPD, sedangkan untuk tingkat SKPD data diambil dari data kinerja di Modul Renja SKPD.