RKA merupakan fasilitas untuk mengolah data Renja Perubahan/KUA-PPAS Perubahan yang mana Kegiatan nya belum ada di dalam daftar DPA Murni. Jadi jika suatu kegiatan belum ada di APBD Murni atau daftar Kegiatan DPA Murni, maka kegiatan tersebut harus diolah dulu di RKA Perubahan ini.
perubahan membutuhkan data PPAS dan Renja sebelum perubahan sehingga cukup dilakukan dengan mengimpor data tersebut dan kemudian melakukan perubahan yang diperlukan. RKA Perubahan pada SKPD (RKA-P SKPD) dilakukan dengan memilih jenis perubahannya apakah perubahan pada Pendapatan, Belanja Langsung, atau Belanja Tidak Langsung. Perubahan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai Perubahan sebelum APBD-P, Perubahan Dalam APBD-P, dan Perubahan setelah APBD-P.
Selain itu juga ada untuk verifikasi proses perubahan, diberikan juga form Pengesahan oleh kepala SKPD untuk menjamin legalitas perubahan yang dilakukan dengan memilih perubahan pada kategori Pendapatan, Belanja Langsung, atau Belanja Tidak Langsung terkait. Mengikuti Perubahan yang terjadi pada SKPD, terjadi juga Perubahan RKA pada PPKD yang ditampilkan dalam menu terpisah. Selain Pendapatan dan Belanja Tidak Langsung, Penerimaan dan Pengeluaran PPKD ditampilkan dalam sub-menu terpisah. Seperti dalam RKA-P SKPD, terdapat juga pengesahan oleh Kepala PPKD melalui proses verifikasi.