Fasilitas modul Perubahan adalah suatu modul yang difungsikan untuk mendukung pengolahan data perubahan APBD yang meliputi :
Perubahan Anggaran Dalam APBD-P hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) satu tahun anggaran, sedangkan perubahan anggaran yang lainnya bisa dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan peraturan dan kebutuhan yang ada.
Untuk menjalankan pengolahan perubahan anggaran dari APBD tersebut di atas difasilitasi kedalam 5 (lima) menu besar yang terdiri dari :
Ada 2 (dua) pola dalam melaksanakan proses perubahan anggaran dalam APBD, yaitu :