Memberikan informasi mengenai laporan rencana kerja (renja) SKPD tertentu pada pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010.
Beberapa prasyarat kondisional sebagai berikut:
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi untuk laporan Renja SKPD Permendagri No.54 Tahun 2010: